Begini Cara UN dan HY Selundupkan BBM Bersubsidi, Untung Besar

Begini Cara UN dan HY Selundupkan BBM Bersubsidi, Untung Besar
Dua tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dihadirkan saat konferensi pers di Malolda DIY, Yogyakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA/Luqman Hakim

Kepala Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Rianto mengatakan agar tangki berkapasitas 5.000 liter terisi penuh, para tersangka mengumpulkan BBM solar bersubsidi dengan berkeliling ke sejumlah SPBU di DIY.

"Mereka akan berkeliling, setiap ada pom bensin jual solar dia akan beli sesuai aturan di SPBU itu. Mereka membutuhkan waktu dua atau tiga hari untuk memenuhi tangki 5.000 liter itu," ujar dia.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan dalam aksinya, HY membeli BBM solar bersubsidi di SPBU dengan harga wajar Rp 5.150 per liter.

Meski demikian, tersangka UN memberikan modal kepada HY Rp 5.800 per liternya.

"Kemudian UN menjual kepada pengumpul yang saat ini sedang dicari dengan harga Rp 6.600 sampai Rp 6.700 per liter," kata dia.

Saat menangkap tersangka, polisi menyita mobil truk berwarna merah yang di dalamnya terdapat tangki besi kapasitas 5.000 liter berisi BBM Bio solar sekitar 2.900 liter serta uang tunai Rp 11.700.000.

Menurut Yuliyanto, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (antara/jpnn)

Pertamina harus tahu, ini oknum yang membuat negara rugi. BBM jenis bio solar diselewengkan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News