Begini Cara Urus Penundaan Cicilan Kredit, Debt Collector Jangan Ikut Campur
![Begini Cara Urus Penundaan Cicilan Kredit, Debt Collector Jangan Ikut Campur](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/04/02/driver-ojek-online-boleh-mengusulkan-penundaan-cicilan-kredit-ilustrasi-foto-istimewa-for-jpnncom-1.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kreditur atau lembaga keuangan tidak menggunakan jasa debt collector untuk menagih cicilan kredit kepada debitur yang terdampak wabah virus corona COVID-19.
“Kami imbau sementara jangan gunakan debt collector, berhenti dulu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (1/4).
Ia meminta agar kreditur memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan proses restrukturisasi atau kesepakatan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
Wimboh mengatakan, teknologi tersebut sudah disiapkan oleh kreditur sehingga komunikasi bisa dilakukan secara digital kepada debitur, tanpa perlu bertemu secara fisik.
“Kalau dilakukan dengan konfirmasi dokumen silakan dikirim online, ini dilakukan bagaimana untuk memberikan ruang kepada peminjam dan memberikan ruang lebih leluasa bagi perbankan dan lembaga pembiayaan,” katanya.
Lebih lanjut Wimboh mengatakan bahwa pembayaran kredit untuk UMKM, kredit usaha rakyat (KUR) hingga debitur pengemudi ojek daring atau ojek online, termasuk pekerja sektor informal sementara ini bisa ditangguhkan penagihannya selama satu tahun.
Bahkan, kata dia, mereka bisa diberikan keringanan pembayaran pokok atau bunga dari kredit.
“Ini penting karena faktanya usaha mereka tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skema restrukturisasi itu bisa menjadi lancar,” imbuh Wimboh. (antara/jpnn)
OJK mengatakan, pengurusan usulan penundaan cicilan kredit bagi debitur terdampak virus corona COVID-19 menggunakan teknologi digital, debt collector istirahat saja.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- OJK Siapkan Aturan ETF Berbasis Aset Digital, CEO Indodax Merespons Begini
- Deposito Emas Pegadaian Kini Semakin Diminati Masyarakat
- Kantongi Izin dari OJK, Bank INA Resmi jadi Bank Kustodian
- Regulasi Baru Industri Perasuransian Wujudkan Stabilitas dan Kepercayaan di Tahun 2025
- Kabar Menggembirakan Bagi Kementrans Terkait Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan
- Usut Kasus Korupsi CSR, KPK Periksa Pihak BI hingga OJK