Begini Cara Urus Penundaan Cicilan Kredit, Debt Collector Jangan Ikut Campur

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kreditur atau lembaga keuangan tidak menggunakan jasa debt collector untuk menagih cicilan kredit kepada debitur yang terdampak wabah virus corona COVID-19.
“Kami imbau sementara jangan gunakan debt collector, berhenti dulu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (1/4).
Ia meminta agar kreditur memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan proses restrukturisasi atau kesepakatan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
Wimboh mengatakan, teknologi tersebut sudah disiapkan oleh kreditur sehingga komunikasi bisa dilakukan secara digital kepada debitur, tanpa perlu bertemu secara fisik.
“Kalau dilakukan dengan konfirmasi dokumen silakan dikirim online, ini dilakukan bagaimana untuk memberikan ruang kepada peminjam dan memberikan ruang lebih leluasa bagi perbankan dan lembaga pembiayaan,” katanya.
Lebih lanjut Wimboh mengatakan bahwa pembayaran kredit untuk UMKM, kredit usaha rakyat (KUR) hingga debitur pengemudi ojek daring atau ojek online, termasuk pekerja sektor informal sementara ini bisa ditangguhkan penagihannya selama satu tahun.
Bahkan, kata dia, mereka bisa diberikan keringanan pembayaran pokok atau bunga dari kredit.
“Ini penting karena faktanya usaha mereka tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skema restrukturisasi itu bisa menjadi lancar,” imbuh Wimboh. (antara/jpnn)
OJK mengatakan, pengurusan usulan penundaan cicilan kredit bagi debitur terdampak virus corona COVID-19 menggunakan teknologi digital, debt collector istirahat saja.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto