Begini Cara Urus Penundaan Cicilan Kredit, Debt Collector Jangan Ikut Campur
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kreditur atau lembaga keuangan tidak menggunakan jasa debt collector untuk menagih cicilan kredit kepada debitur yang terdampak wabah virus corona COVID-19.
“Kami imbau sementara jangan gunakan debt collector, berhenti dulu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (1/4).
Ia meminta agar kreditur memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan proses restrukturisasi atau kesepakatan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
Wimboh mengatakan, teknologi tersebut sudah disiapkan oleh kreditur sehingga komunikasi bisa dilakukan secara digital kepada debitur, tanpa perlu bertemu secara fisik.
“Kalau dilakukan dengan konfirmasi dokumen silakan dikirim online, ini dilakukan bagaimana untuk memberikan ruang kepada peminjam dan memberikan ruang lebih leluasa bagi perbankan dan lembaga pembiayaan,” katanya.
Lebih lanjut Wimboh mengatakan bahwa pembayaran kredit untuk UMKM, kredit usaha rakyat (KUR) hingga debitur pengemudi ojek daring atau ojek online, termasuk pekerja sektor informal sementara ini bisa ditangguhkan penagihannya selama satu tahun.
Bahkan, kata dia, mereka bisa diberikan keringanan pembayaran pokok atau bunga dari kredit.
“Ini penting karena faktanya usaha mereka tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skema restrukturisasi itu bisa menjadi lancar,” imbuh Wimboh. (antara/jpnn)
OJK mengatakan, pengurusan usulan penundaan cicilan kredit bagi debitur terdampak virus corona COVID-19 menggunakan teknologi digital, debt collector istirahat saja.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pelaku Perusakan Gudang
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia
- PT Sejahtera Bersama Nano Meluncurkan Token IDDB
- AFPI: Literasi Keuangan yang Baik Bisa Menghindarkan Beban Finansial Berlebihan
- Bank Ini Luncurkan Produk-produk Investasi Baru, Apa Saja?