Begini Cerita di Balik Layar Vonis Tiga Tahun Bang Ipul

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ifa Sudewi dihadirkan sebagai saksi sidang perkara suap permainan vonis Saipul Jamil, untuk terdakwa pengacara Kasman Sangaji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9).
Ifa merupakan ketua majelis perkara pencabulan anak di bawah umur terdakwa Saipul yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum KPK Afni Carolina awalnya menanyakan Ifa soal proses persidangan Saipul. "Ingat persidangannya bagaimana?" tanya Afni di persidangan, Kamis (29/9).
Ifa menjelaskan, sidang dakwaan Saipul digelar pada 21 April 2016. Selanjutnya digelar tahapan persidangan hingga pembacaan putusan pada 14 Juni 2016.
Menurut Ifa, dalam persidangan jaksa menuntut Saipul tujuh tahun penjara. Saipul dijerat dakwaan primer pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Namun, kata Ifa, majelis akhirnya memutus tiga tahun penjara. Menurut Ifa, majelis tidak sependapat dengan jaksa. "Yang cocok diterapkan kepada terdakwa ialah pasal 292 KUHP," tegas Ifa.
Menurut Ifa, majelis sudah menggelar dua kali rapat permusyawaratan hakim sebelum mengambil putusan. "Kami berlima (hakim anggota), masing-masing membuat semacam outline. Yang menyusun tertulis ada salah satu hakim, Dahlan," katanya.
Dia mengatakan, dalam rapat ketua majelis menanyakan anggota termuda kira-kira berapa putusan yang tepat. Ada yang berpendapat tiga, bahkan dua tahun.
JAKARTA -- Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ifa Sudewi dihadirkan sebagai saksi sidang perkara suap permainan vonis Saipul Jamil, untuk terdakwa
- Sukarelawan Prabowo Menjerit, Merasa Dikhianati!
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Yayasan Jiva Svastha Nusantara Gelar Seminar Edukasi Higienitas Air Minum
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI