Begini Ceritanya Bang Napi Bisa Pesan 3 Kg Ganja, Mungkin Anda Heran
Setelah dirunut, ujung pangkal dari pengiriman paket ganja asal Aceh tersebut berakhir di AD yang diduga kuat sebagai pemesan barang.
AD meminta ganja tiga kilogram yang dikirim dari Aceh tersebut melalui tersangka MRD.
"Jadi komunikasinya itu kita (polisi, red) dapatkan dari hasil pemeriksaan barang bukti yang diamankan dari tersangka MRD," ujarnya.
Kemudian pengirimnya berinisial DN, asal Jakarta yang memesan ganja dari Aceh untuk dikirimkan ke Pulau Lombok, dikatakan masih dalam upaya pengembangan.
Peran DN terungkap berdasarkan pengakuan FDR sebagai perantara lanjutan MRD.
"MRD dengan FDR ini memang sudah saling kenal. Jadi MRD ini yang meminta FDR memesan ganja," ucap dia.
Karena itu, ke lima tersangka dalam statusnya disangkakan pidana Pasal 111 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Untuk pasal 132 ayat 1, jelasnya, berkaitan dengan aturan pidana untuk sebuah pemufakatan jahat dalam kasus peredaran narkotika.
Seorang napi di LP Mataram NTB bisa pesan ganja seberat 3 kg lewat jaringannya yang ada di luar.
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Bea Cukai dan BNNP Musnahkan Barang Bukti Ganja Hasil Penindakan di Cilegon
- Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja