Begini Efek Samping Penggunaan Albothyl

Cara tersebut seharusnya dapat pendeteksian, penilaian (assessment), pemahaman, dan pencegahan efek samping atau masalah lainnya terkait dengan penggunaan obat.
”Hal itu untuk memastikan bahwa obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu,” katanya.
Sejauh ini menurut Nurma, BPOM bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen.
Hasil dari kajian tersebut diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik (menghentikan luka, Red) dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit.
Obat yang mengandung zat kimia itu juga tidak bisa digunakan untuk telinga, hidung dan tenggorokan (THT), sariawan, dan gigi.
”BPOM membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama,” terangnya.
Pasca keputusan tersebut PT. Pharos Indonesia sebagai produsen Albothyl dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen, diminta untuk menarik obat dari peredara.
Waktu yang diberikan BPOM hanya satu bulan sejak keputusan pemberlakukan izin edar. ”Profesional kesehatan dan masyarakat diimbau menghentikan penggunaan obat tersebut,” ungkap Nurma.
Albothyl, obat yang diiklankan dapat mengobati sariawan itu memiliki efek samping yang berbahaya.
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan