Begini Efeknya Jika Jokowi Dipaksakan Maju Kembali di Pilpres 2024

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan demokrasi akan tercederai jika para pengambil kebijakan memaksakan Joko Widodo maju kembali sebagai calon presiden di Pemilihan Presiden 2024, dengan mengamandemen UUD 1945.
"Saya kira tak akan sehat bagi demokrasi, jika dipaksakan tiga periode. Kan itu pasal pembatasan masa jabatan presiden 2 periode diatur dalam konstitusi, demi kebaikan," ujar Ujang kepada JPNN.com, Rabu (17/2).
Dosen di Universitas Al Azhar Indonesia ini kemudian menjabarkan alasan pembatasan terhadap masa jabatan presiden.
"Kekuasan dibatasi itu agar tak korup. Kekuasaan yang terlalu lama dipegang seseorang itu cenderung korup, akan cenderung disalahgunakan," ucapnya.
Menurut direktur eksekutif Indonesia Political Review ini, kondisi bangsa saat ini juga tidak lebih baik dari sebelumnya.
Terbukti, kasus-kasus korupsi masih terus merajalela, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Sebagai contoh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini telah menetapkan dua mantan menteri yang baru setahun terakhir menjabat, sebagai tersangka.
"Saya kira bukti-bukti korupsi terjadi di mana-mana itu cukup banyak. Selain itu, indeks korupsi Indonesia juga meningkat," ucapnya.
Kang Ujang menjabarkan kemungkinan efek yang akan timbul, jika dipaksakan Presiden Joko Widodo maju kembali sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
- Nilai Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- PSI Dorong Megawati Menemui Jokowi, Ferdinand: Akalnya di Mana
- Dorong Megawati Ketemu Jokowi & SBY, PSI Dianggap Ganjen
- Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Sudah Clear & Sah Secara Hukum
- Setelah Bersua Prabowo, Sebaiknya Megawati Juga Bertemu SBY dan Jokowi