Begini FA Menganiaya Istrinya, Pasti Para Wanita Sangat Marah

jpnn.com, MEDAN - Pria berinisial FA (41) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Aksi FA ini sempat viral di media sosial. Dalam video viral itu terlihat FA memukuli dan menendang istrinya, Ummi Atiah Lubis (29)," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, Kamis.
Firdaus mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban yang mengatakan bahwa dirinya sering dianiaya oleh suaminya itu.
Atas laporan tersebut, Tim Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan berhasil mengumpulkan barang bukti serta rekaman CCTV tersebut.
"Kemudian pada Rabu (29/7), tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di kediamannya di Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis," katanya.
Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, tim membawa pelaku ke Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku kesal dicurigai istrinya selingkuh karena tidak pulang selama tiga hari," katanya.
Akibat perbuatannya, FA dijerat pasal 44 ayat (1) UU RI no. 32 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Video aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan FA terhadap istrinya viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Terlibat Penganiayaan dan Perzinahan, Oknum Polisi Dipecat
- Menganiaya Teman Sendiri Pakai Parang, Pria Paruh Baya di OI Ditangkap Polisi
- Diduga Dianiaya, Pemuda Tewas di Tempat Rehabilitasi Semarang