Begini Fakta Terbaru tentang Brigadir NP Pembanting Mahasiswa di Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Oknum polisi berinisial Brigadir NP yang membanting mahasiswa di Tangerang mendapat hukuman disiplin dari Bidang Propam (Bidpropam) Polda Banten.
Brigadir NP pembanting mahasiswa itu tidak hanya dikenai pasal berlapis, tetapi juga menjalani penahanan.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyebut penahanan itu sebagai sanksi atas tindakan represif Brigadir NP saat pengamanan aksi demonstrasi di Tangerang, Rabu (13/10) lalu.
"Saat ini oknum Brigadir NP dilakukan penahanan di Bidpropam Polda Banten," kata AKBP Shinto.
Dia menyebut Brigadir NP bakal mendapatkan sanksi lebih berat. Sebab Bidpropam Polda Banten juga menjerat oknum polisi itu dengan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal Polri.
"Sejak hari ini, status NP yaitu terduga pelanggar," ujar dia.
Pasca kasus Brigadir NP, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyatakan sikap siap mengundurkan diri bila kasus serupa terulang kembali.
Sikap itu disampaikannya setelah puluhan massa mahasiswa di Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di Mapolresta Tangerang.
AKBP Shinto Silitonga membeberkan fakta terbaru kasus Brigadir NP pembanting mahasiswa di Tangerang, Kapolresta siap mundur.
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Investasi Properti di Tangerang Memberi Kontribusi Rp 50 T, IDM: Bukti Dampak Positif bagi Daerah
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini