Begini Harapan Pekerja Buruh Terhadap Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berdampak pada pekerja buruh diharapkan tidak menjadi bola liar yang memicu kontroversi baru di masyarakat. Pekerja buruh sejauh ini memahami posisi pemerintah yang memberikan skala prioritas tetapi tanpa mengorbankan begitu saja nasib dan hak-hak pekerja buruh.
“Kami tentu saja lega bahwa sudah ada payung hukum jelas dari pemerintah untuk mengatasi wabah ini baik PP No 21 tahun 2020 dan UU No 6 tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan serta Permenkes 9 tahun 2020. Kami berharap agar rekan buruh memahami skala prioritas presiden karena dalam situasi sulit ini tetap memperhatikan nasib buruh yang ikut terdampak,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Percetakan Penerbitan dan Media Informasi SPSI Arnod Sihite di Jakarta, Selasa (7/4).
Menurut dia, stimulus yang dilakukan pemerintah pada nasib buruh harus diapresiasi. Dia mencontohkan, percepatan implementasi kartu pekerja dimana penerima manfaat akan mendapatkan bantuan vokasi dan insentif yang anggarannya ditambah dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk pembinaan dan perlindungan tenaga kerja yang di PHK. Bukan hanya itu bantuan juga diterima oleh pekerja yang dirumahkan pada sektor formal dan informal.
“Sekarang tugas kita bersama bagaimana kebijakan ini terkoordinasi dengan baik dan dipermudah implementasinya sehingga tepat sasaran dengan target penerima manfaat sebanyak 5,6 juta orang,” tukas Arnod.
Dia menambahkan pemerintah dan DPR jangan memanfaatkan situasi yang ada untuk meneruskan pembahasaan RUU Ciptaker (Omnibus Law Cipta Kerja). Saat ini seluruh energi bangsa sebaiknya diarahkan untuk bersama-sama memerangi Covid-19 sebagai program prioritas utama agar segera berakhir.
“Kami sangat berharap agar semua rakyat harus bergotong royong. Jangan menciptakan kegaduhan politik dengan memaksakan kehendak. Termasuk DPR juga harus sensitif dengan keadaan ini,” katanya.
Arnod Sihite yang juga anggota LKS Tripartit Nasional ini juga mendorong agar semua elemen bangsa mematuhi protokol kesehatan yang disampaikan oleh pemerintah melalui BNPB selaku Gugus Tugas COVID 19.
“Imbauan social distancing, tinggal di rumah, memakai masker, cuci tangan, pola hidup sehat harus kita patuhi agar kita memutus rantai penularan virus ini," ucapnya.
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berdampak pada pekerja buruh diharapkan tidak menjadi bola liar yang memicu kontroversi baru di masyarakat.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN