Begini Hasil Rapid Test Iyut Bing Slamet
Sabtu, 05 Desember 2020 – 18:29 WIB

Penampakan Artis Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet (IBS) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
Dalam kasus tersebut, adik aktor Adi Bing Slamet ini dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 7 tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono membeberkan hasil rapid test Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pedagang di Pasar Kebayoran Lama Jual Ayam Gelonggongan, Omzetnya Rp 10 Juta/Hari
- Dari Sosok Ini Polisi Tahu Fariz RM Pakai Narkoba
- Polisi Sebut Putri Nikita Mirzani Telah Diserahkan Ke Pihak Keluarga
- Lucinta Luna Blak-blakan Soal Dalang yang Jebak Kasus Narkoba
- Putri Nikita Mirzani Bakal Dimintai Keterangan Senin Depan
- Laporannya Terhadap Vadel Naik Ke Penyidikan, Nikita Mirzani Merasa Senang