Begini Hasil Sidang Badan Yudisial PSSI Terkait Isu Jual-Beli Jabatan Manajer Timnas U-20

Begini Hasil Sidang Badan Yudisial PSSI Terkait Isu Jual-Beli Jabatan Manajer Timnas U-20
Kesimpulan sidang Badan Yudisial PSSI. Foto: capture screen

jpnn.com, JAKARTA - Badan Yudisial PSSI telah menggelar sidang tentang klarifikasi pihak-pihak yang terkait isu jual-beli jabatan Manajer Timnas Indonesia U-20 pada Kamis (7/1) lalu, merujuk kepada risalah hasil keputusan yang tersebar ke awak media.

Dalam sidang yang dihadiri oleh banyak pihak itu, dihasilkan empat poin keputusan dari Badan Yudisial PSSI.

Sidang sendiri dihadiri oleh Ketua Komite Disiplin Erwin Tobing, Ketua Komite Banding Triana Dewi Seroja, Ketua Komite Etik Bambang Usadi. Selain itu, hadir juga Wakil Ketua Komite Banding PSSI, Wakil Ketua dan Anggota Komite Disiplin, serta anggota Komite Banding.

Keputusan itu diambil oleh Badan Yudisial PSSI setelah mendengarkan keterangan dari Djoko Purwoko, Staf Khusus Ketua Umum, serta Achmad Haris, pihak yang disebut menyerakan uang sebesar SGD 100 ribu kepada Djoko Purwoko.

Nama keduanya berada di foto kuitansi penerimaan uang yang bertujuan untuk pembayaran tiket masuk Timnas Piala Dunia U-20 2021.

Adapun keputusannya sebagai berikut:

1. Kedua pihak yakni Sdr. Djoko Purwoko dan Sdr.Achmad Harris mengakui adanya transaksi senilai Rp 1 miliar dalam bentuk mata uang dollar Singapura, yang diserahkan di Jakarta untuk kepentingan bisnis dalam gelaran Piala Dunia U-20.

2. Bahwa tidak ada jual-beli jabatan (Manajer Timnas) di lingkungan PSSI. Berdasarkan keterangan Sdr. Ahmad Harris dan keterangan Sdr. Djoko Purwoko, bahwa berkaitan penyerahan uang sebesar SGD 100 ribu hanya sebatas hubungan bisnis pribadi (bisnis tiket dan merchandise).

Hasil Sidang Badan Yudisial PSSI, yakni Komite Disiplin, Komite Banding, dan Komite Etik tentang jual-beli jabatan manajer Timnas Indonesia U-20 2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News