Begini Hukum Orang yang Meninggal karena Tenggelam, Bagaimana dengan Eril?
jpnn.com, JAKARTA - Meninggalnya seorang bisa disebabkan oleh penyakit, kecelakaan, korban bencana alam, maupun pembunuhan.
Masih hangat peristiwa hilangnya Emmeril Kahn Mumtadz yang membuat masyarakat Indonesia, khususnya Jawa Barat, turut berduka.
Pria yang akrab disapa Eril ini tenggelam karena terbawa arus Sungai Aare di Bern, Swiss pada Kamis, 26 Mei 2022. Pencarian hingga kini terus dilakukan.
Berita terbaru, Eril sudah ditemukan oleh pihak kepolisian Swiss.
Namun, Ridwan Kamil dan keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa ini.
"Kami resmi melepas dan mengikhlaskan sepenuh hati atas berpulangnya anak kami tercinta, Ananda Emmeril Kahn Mumtadz. Mohon dimaafkan jika semasa hidupnya ada kekhilafan dan kesalahan," kata Ridwan Kamil dalam unggahannya di akun Instagram @ridwankamil, Sabtu (4/6).
Sementara itu, dalam pandangan Islam untuk menyikapi peristiwa ini, seseorang yang wafat karena tenggelam termasuk syahid di sisi Allah Swt. sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam An Nasai.
Rasulullah bersabda: sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan pahala kepadanya sesuai niatnya. "Apa yang kalian ketahui tentang mati syahid?” Mereka berkata, “berperang di jalan Allah Azza wa Jalla,” Rasulullah bersabda: “Mati syahid ada tujuh macam selain berperang di jalan Allah Azza wa Jalla. Yaitu, orang yang meninggal karena penyakit wabah pes, sakit perut, tenggelam, tertimpa benda keras, penyakit pleuritis, mati terbakar, dan seorang wanita yang mati karena hamil adalah syahid.” (HR An Nasai).
Begini dalil hukum orang yang meninggal karena tenggelam. Bagaimana dengan Eril?
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Ridwan Kamil: Tidak Ada Kata Akhir Dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Ridwan Kamil Akhirnya Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Pram-Rano Karno
- Hadir di Golkar Institute, Ridwan Kamil Beri Nasihat Ini untuk Indonesia Emas 2045
- Tim Hukum RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Etik saat Pilgub