Begini Hukum Orang yang Meninggal karena Tenggelam, Bagaimana dengan Eril?
Kamis, 09 Juni 2022 – 09:23 WIB
Orang yang meninggal karena tenggelam ini tergolong syahid akhirat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu berikut.
Syahid akhirat saja adalah seperti orang yang meninggal teraniaya tanpa adanya peperangan, meninggal akibat sakit perut, wabah penyakit, tenggelam, meninggal sebab berkelana, meninggal ketika mencari ilmu, menahan cinta (karena Allah), tercerai, berada di daerah musuh dan sebagainya.
Bagaimana dengan peristiwa yang dialami Eril? (mar2/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Begini dalil hukum orang yang meninggal karena tenggelam. Bagaimana dengan Eril?
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Ridwan Kamil: Tidak Ada Kata Akhir Dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Ridwan Kamil Akhirnya Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Pram-Rano Karno
- Hadir di Golkar Institute, Ridwan Kamil Beri Nasihat Ini untuk Indonesia Emas 2045
- Tim Hukum RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Etik saat Pilgub