Begini Hukum Orang yang Meninggal karena Tenggelam, Bagaimana dengan Eril?
Kamis, 09 Juni 2022 – 09:23 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan telah mengikhlaskan kepergian anaknya, Eril, melalui akun Instagram @ridwankamil. Foto: Biro Adpim Jabar
Orang yang meninggal karena tenggelam ini tergolong syahid akhirat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu berikut.
Syahid akhirat saja adalah seperti orang yang meninggal teraniaya tanpa adanya peperangan, meninggal akibat sakit perut, wabah penyakit, tenggelam, meninggal sebab berkelana, meninggal ketika mencari ilmu, menahan cinta (karena Allah), tercerai, berada di daerah musuh dan sebagainya.
Bagaimana dengan peristiwa yang dialami Eril? (mar2/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Begini dalil hukum orang yang meninggal karena tenggelam. Bagaimana dengan Eril?
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Ridwan Kamil Merasa Difitnah, Titiek Puspa Dirawat
- Geger Pengakuan Lisa Marina soal Anak Hasil Hubungan Gelap, Ridwan Kamil Minta Bukti
- Ridwan Kamil: Ini Tidak Benar dan Merupakan Fitnah Keji
- Ridwan Kamil Buka Suara soal Perselingkuhan dan Punya Anak
- Sempat Sulit Dihubungi, Ridwan Kamil Akui Baik-Baik Saja, Lalu Klarifikasi Soal Hal Ini
- Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Buka Suara