Begini Hukuman Bagi Pelanggar Protokol Covid-19 di Kota Padang

Begini Hukuman Bagi Pelanggar Protokol Covid-19 di Kota Padang
Gedung DPRD Kota Padang. Foto: ANTARA/Dokumen

jpnn.com, PADANG - Belasan warga Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), tak bisa mengelak dari sanksi ketika terjaring operasi yustisi protokol kesehatan oleh petugas gabungan.

Operasi yustisi yang berlangsung sekitar 30 menit di Simpang Kantor DPRD Sumbar, Senin pagi (21/9), mendapati 13 warga yang melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker.

"Saya lupa membawa masker," kata Dedi yang terjaring operasi karena tidak pakai masker saat berada di luar rumah.

Dedi pun terpaksa harus menjalani hukuman yang diberikan petugas. Dia dikenai sanksi menyapu sampah yang ada di jalan tersebut.

Warga Air Tawar Barat itu mengaku keluar rumah untuk menjemput anaknya ke sekolah. Namun, Dedi lupa mengenakan masker karena alasan terburu-buru.

"Saya terburu-buru. Biasanya selalu menggunakan masker kalau keluar rumah," kata Dedi.

Setiap pelanggar yang terjaring operasi tersebut didata identitasnya dan diambil foto wajahnya. Kemudian, mereka diberi sanksi menyapu sampah di jalanan hingga mencabut rumput.

Setelah itu mereka diberikan masker gratis oleh petugas yang terdiri dari Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan instansi lainnya.

Petugas gabungan di Kota Padang melakukan operasi yustisi secara rutin untuk mencegah penularan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News