Begini Hukuman Bagi Pelanggar Protokol Covid-19 di Kota Padang
Senin, 21 September 2020 – 13:52 WIB

Gedung DPRD Kota Padang. Foto: ANTARA/Dokumen
Operasi yustisi ini rutin dilakukan untuk menertibkan warga supaya mematuhi protokol kesehatan guna memutus penyebaran COVID-19. Petugas juga menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Petugas gabungan di Kota Padang melakukan operasi yustisi secara rutin untuk mencegah penularan Covid-19.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar
- Bakal Lebaran di Jakarta, Marshanda Ungkap Hal yang Dinantikannya
- Jalur Padang-Painan Putus Total Akibat Banjir
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya