Begini Hukuman Bagi Pelanggar Protokol Covid-19 di Kota Padang
Senin, 21 September 2020 – 13:52 WIB
Operasi yustisi ini rutin dilakukan untuk menertibkan warga supaya mematuhi protokol kesehatan guna memutus penyebaran COVID-19. Petugas juga menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Petugas gabungan di Kota Padang melakukan operasi yustisi secara rutin untuk mencegah penularan Covid-19.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Sineas Kota Padang Sangat Antusias Mengikuti Workshop Fesbul
- Tinjau Tes CPNS Kemenkumham di Padang, Anna: Jangan Percaya Pihak yang Berjanji Bisa Meluluskan
- Mayat di Sitinjau Lauik Padang Diduga Korban Pembunuhan