Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
Rabu, 27 Maret 2024 – 13:08 WIB

Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhi sanksi etik berat kepada Plt. Karutan KPK periode 2020-2021 Ristanta. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Atas perbuatannya itu, Ristanta dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.
Baca Juga:
"Merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Ristanta sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Proses hukumnya masih berjalan di tahap penyidikan. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Dewas KPK menjelaskan cara Plt Karutan menerima uang tersebut yakni dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil atau ke dalam tas.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?