Begini Imbauan DPW IPTI Jakarta Terkait Pandemi Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (DPW IPTI) DKI Jakarta menyampaikan sejumlah catatan dan imbauan sehubungan dengan Keterbukaan Informasi Publik dan Tanggap Darurat di tengah Pandemi COVID-19 di Indonesia.
Bidang Hukum dan Advokasi DPW IPTI DKI Jakarta dalam keterangan persnya, Rabu (18/3) menyebutkan berdasarkan Pasal 10 UU 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pihaknya mengimbau agar semua Badan Publik, baik di cabang eksekutif, legislatif maupun yudikatif wajib mengumumkan suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
“Kami mengimbau Badan Publik agar menyampaikan ke masyarakat dalam cara yang mudah dijangkau dan dalam bahasa yang mudah dipahami,” kata Ketua DPW IPTI DKI Jakarta, Glenn Wijaya.
IPTI DKI Jakarta mengingatkan tentang ketentuan Pasal 17 huruf h UU KIP dan peraturan perundang-undangan lainnya tentang perlindungan data pribadi seperti PP 71/2019 dan PM Kominfo 20/2016. Oleh karena itu, IPTI DKI mengimbau agar informasi-informasi yang dibuka ke masyarakat diharapkan tidak mengupas data pribadi yang sifatnya sensitif seperti riwayat dan kondisi anggota keluarga pasien yang terkena COVID-19.
“Jadi hanya terbatas pada informasi yang sifatnya penting diketahui masyarakat, misalnya lokasi yang pernah dikunjungi dalam 14 hari terakhir agar masyarakat dapat lebih waspada apabila tinggal atau pernah mengunjungi lokasi yang sama dalam kurun waktu yang sama,” kata Glenn.
Lebih lanjut, menurut Glenn, IPTI DKI Jakarta mengimbau agar Pemerintah juga cepat mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan seperti karantina wilayah dan juga pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Mengingat bahwa epidemi dan wabah penyakit termasuk kategori bencana nonalam menurut UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU PB), kami mengimbau agar Pemerintah, baik Pusat maupun daerah serta BNPB, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar yakni kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, dan penampungan dan tempat hunian, sesuai Pasal 48 jo. Pasal 53 UU PB,” katanya.(fri/jpnn)
DPW IPTI DKI Jakarta menyampaikan sejumlah catatan dan imbauan sehubungan dengan Keterbukaan Informasi Publik dan Tanggap Darurat di tengah Pandemi COVID-19 di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Waspadai Penularan Covid-19 Varian ERIS saat Nataru, Begini Gejalanya
- Dinkes Sumsel Minta 2.000 Vial Vaksin Sinovac ke Kemenkes
- FBI Percaya Covid-19 Lahir di Fasilitas Milik China Ini
- Dua Bayi di Manado Sulut Positif Covid-19
- 10 Pelajar di Palembang Terpapar Covid-19, Disdik Langsung Ambil Langkah Ini
- Erizon: Ada 2.105 Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Barat