Begini Info dari Polisi soal Kasus Eks Bupati Lombok Barat Nikah Lagi Tanpa Izin Istri

Begini Info dari Polisi soal Kasus Eks Bupati Lombok Barat Nikah Lagi Tanpa Izin Istri
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas B.P.

Pertanyaan yang dilayangkan kepolisian mengarah pada laporan aduan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 279 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Salah satu pernyataan yang diungkapkan pelapor kepada kepolisian,  yakni terkait dengan nafkah yang tidak pernah diberikan terlapor sejak akhir tahun 2023.

Dia juga mengakui bahwa dari pertama nikah pada tahun 2015, kliennya maupun terlapor tinggal di rumah berbeda.

"Suhaili di Pemepek, dan klien kami di Praya. Sejak akhir 2023 itu klien kami mengaku tidak pernah dinafkahi," ucapnya.

Perihal laporan aduan yang kini berjalan di Polda NTB, Suhaili belum juga memberikan klarifikasi.(ant/jpnn)

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat beri info begini soal kasus eks Bupati Lombok Barat nikah lagi tanpa seizin istri.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News