Begini Info dari Polisi soal Kasus Eks Bupati Lombok Barat Nikah Lagi Tanpa Izin Istri
Senin, 01 Juli 2024 – 19:43 WIB

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas B.P.
Pertanyaan yang dilayangkan kepolisian mengarah pada laporan aduan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 279 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Salah satu pernyataan yang diungkapkan pelapor kepada kepolisian, yakni terkait dengan nafkah yang tidak pernah diberikan terlapor sejak akhir tahun 2023.
Dia juga mengakui bahwa dari pertama nikah pada tahun 2015, kliennya maupun terlapor tinggal di rumah berbeda.
"Suhaili di Pemepek, dan klien kami di Praya. Sejak akhir 2023 itu klien kami mengaku tidak pernah dinafkahi," ucapnya.
Perihal laporan aduan yang kini berjalan di Polda NTB, Suhaili belum juga memberikan klarifikasi.(ant/jpnn)
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat beri info begini soal kasus eks Bupati Lombok Barat nikah lagi tanpa seizin istri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau