Begini Info dari Polisi soal Kasus Eks Bupati Lombok Barat Nikah Lagi Tanpa Izin Istri
Senin, 01 Juli 2024 – 19:43 WIB

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas B.P.
Pertanyaan yang dilayangkan kepolisian mengarah pada laporan aduan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 279 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Salah satu pernyataan yang diungkapkan pelapor kepada kepolisian, yakni terkait dengan nafkah yang tidak pernah diberikan terlapor sejak akhir tahun 2023.
Dia juga mengakui bahwa dari pertama nikah pada tahun 2015, kliennya maupun terlapor tinggal di rumah berbeda.
"Suhaili di Pemepek, dan klien kami di Praya. Sejak akhir 2023 itu klien kami mengaku tidak pernah dinafkahi," ucapnya.
Perihal laporan aduan yang kini berjalan di Polda NTB, Suhaili belum juga memberikan klarifikasi.(ant/jpnn)
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat beri info begini soal kasus eks Bupati Lombok Barat nikah lagi tanpa seizin istri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis