Begini Isi Gugatan Ayah Atta Halilitar Terhadap Kemenkumham, Lihat Poin Ketiga
Jumat, 19 Agustus 2022 – 15:13 WIB
Pada poin keempat, Halilintar Anofial Asmid meminta hakim menghukum Kemenkumham dengan membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," bunyi petitum tersebut. (mcr7/jpnn)
Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid menggugat Kemenkumham terkait merek Gen Halilintar. Begini isi gugatannya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Dua Anggota DPR RI Menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ada Apa?
- Atta Halilintar Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini
- Soal Isu Atta Halilintar dan Ria Ricis Nikah Siri, Teuku Ryan Merespons Begini
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Gerebek Apartemen, Anaknya Berang
- Terima Ijazah SMA, Atta Halilintar Buka Peluang Lanjut Kuliah
- Usia 29 Tahun, Atta Halilintar Akhirnya Dapat Ijazah SMA