Begini Isi Lengkap Aturan Larangan Ekspor CPO hingga Minyak Goreng
Kamis, 28 April 2022 – 06:19 WIB

Permendag Nomor 22 Tahun 2022 mengatur larangan sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO. Ilustrasi/ Foto: Ricardo/JPNN.com
Namun, bila saat Permendag 22/2022 berlaku, CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri itu, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya.
Adapun peraturan menteri tersebut mulai berlaku pada 28 April 2022.
"Berdasarkan jenis barang yang dilarang ekspornya, terdapat 12 nomor HS dari CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO, yang untuk sementara hanya boleh diperdagangkan di dalam negeri," bunyi Permendag 22/2022. (antara/jpnn)
Permendag Nomor 22 Tahun 2022 mengatur larangan sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- PTPN IV Kirim 10 Ribu Ton CPO Bersertifikasi RSPO SG, Potensinya USD 9 Juta
- UKP Bidang Ketahanan Pangan Mardiono Melepas Ekspor Produk Turunan CPO
- Bea Cukai Optimalkan CEISA 4.0 untuk Dukung Peningkatan Ekspor Kelapa Sawit
- Sritex Dinilai Pailit Bukan karena Permendag, tetapi Mismanagement Utang
- Kapalkan 14.500 Ton CPO di Riau, PTPN IV Hasilkan Devisa USD13 Juta
- Pemerintah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ancaman Kepunahan Mengintai