Begini Isi Memori Banding Yang Dibatalkan Ahok

Begini Isi Memori Banding Yang Dibatalkan Ahok
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta,Selasa (9/5). Ditjen Pemasyarakatan for Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki T Purnama (Ahok) yang menamakan diri tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika telah mengajukan memori banding atas vonis dua tahun penjara yang diberikan majelis hakim PN Jakarta Utara.

Namun, gubernur DKI Jakarta nonaktif itu tiba-tiba mengurungkan niat untuk banding dan mencabut permohonan yang sudah diajukan. Nah, apa isi memori banding tersebut?

Rolas B Sitinjak, kuasa hukum Ahok menyebutkan ada beberapa hal yang diulas dalam memori banding tersebut.

Antara lain salahnya penerapan hukum dan semua saksi terdakwa dikesampingkan majelis hakim.

"Saksi ahli dikesampingkan, alat bukti dikesampingkan. Artinya saksi, alat bukti, ahli yang diambil majelis dari persidangan adalah hal-hal yang mendukung terhadap putusannya. ini sangat tidak fair," ujar Rolas saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).

Saat itu selain kuasa hukum, hadir juga istri Ahok, Veronica Tan.

"Ketika Pak Ahok memutuskan mencabut banding, bagaimana proses peradilan ini. Sepanjang jaksa (JPU-red) belum mencabut banding, akan berjalan terus," tambah dia.

Tim kuasa hukum juga menambahkan, pencabutan banding oleh Ahok dilakukan setelah mereka berkoordinasi.

Kuasa hukum Basuki T Purnama (Ahok) yang menamakan diri tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika telah mengajukan memori banding atas vonis dua tahun penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News