Begini Isi Status Facebook Kades Cantik yang Dipolisikan Habib
Jumat, 04 Agustus 2017 – 10:11 WIB

Kades Sungup Aisyah. Foto: Facebook
Petugas melihat indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Aisyah.
Pidana itu termuat dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polres Kotabaru akhirnya melakukan gelar perkara, Senin (31/7).
Kasus ini akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Aisyah dan Habib Hasan sama-sama dimintai keterangan oleh penyidik.
Habib Hasan mengaku sempat marah besar dengan status Aisyah.
Dia mengaku tidak pernah melanggar hukum saat menjalankan usahanya.
Dan ini saya dibilang mendorong atau menggusur tanah. Siapa tidak marah," kata Habib Hasan sebagaimana dilansir Prokal, Kamis (3/8)
Kepala Desa Sungup Aisyah terjerat masalah gara-gara mengunggah status di Facebook yang diduga menyindir pengusaha.
BERITA TERKAIT
- Pembaruan Pada Tab Friends Sebagai Penebusan 'Dosa' Facebook
- Asyik! Kreator Konten Bisa Dapat Cuan Tambahan Lewat Unggahan di Story, Begini Caranya
- Trump Melunak, Meta Bergerilya Merayu Kreator TikTok Pindah ke Facebook dan Instagram
- Pengguna WhatsApp Kini Bisa Berbagi Status ke Facebook dan Instagram
- Ajang Vape 5 Styles Berhadiah Rp 405 Juta, Buruan Ikutan!
- Dunia Hari Ini: Facebook dan Instagram Akan Berhenti Menggunakan Mesin Pengecek Fakta