Begini Isi Status Facebook Kades Cantik yang Dipolisikan Habib
Jumat, 04 Agustus 2017 – 10:11 WIB
Petugas melihat indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Aisyah.
Pidana itu termuat dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polres Kotabaru akhirnya melakukan gelar perkara, Senin (31/7).
Kasus ini akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Aisyah dan Habib Hasan sama-sama dimintai keterangan oleh penyidik.
Habib Hasan mengaku sempat marah besar dengan status Aisyah.
Dia mengaku tidak pernah melanggar hukum saat menjalankan usahanya.
Dan ini saya dibilang mendorong atau menggusur tanah. Siapa tidak marah," kata Habib Hasan sebagaimana dilansir Prokal, Kamis (3/8)
Kepala Desa Sungup Aisyah terjerat masalah gara-gara mengunggah status di Facebook yang diduga menyindir pengusaha.
BERITA TERKAIT
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- Pimpin Deklarasi Pilkada Damai, Kapolda Kalsel Ajak Publik Ikut Menyukseskan Pesta Demokrasi