Begini jadinya Berbuat Kriminal Terhadap Warga Badui
jpnn.com, LEBAK - Satreskrim Polres Lebak meringkus SA (29), warga Muncang atas kasus penipuan atau penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudi mengatakan SA melakukan penipuan terhadap tiga orang warga Badui, Kabupaten Lebak.
Pelaku ditangkap pada Selasa (15/11) sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
"SA ditangkap di area parkir Stasiun Rangkasbitung," ucap Andi dilansir JPNN Banten, Minggu (20/11).
Dikatakan Andi pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi melalui hotline pengadu Satreskrim Polres Lebak bahwa ada seseorang yang melakukan penipuan terhadap warga Badui.
Modus penipuan pelaku berpura-pura menunggu transferan uang dari teman ke ATM miliknya. Kemudian AS meminjam uang kepada korban.
"AS meyakini korbannya dengan cara memperlihatkan bukti transfer di telepon seluler miliknya. Cara tersebut dilakukan pelaku agar korban percaya kemudian meminjam sejumlah uang," jelas dia.
Iptu Andi membeberkan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan penipuan sebanyak empat kali.
Inisialnya SA. Dia nekat melakukan perbuatan kriminal terhadap warga Badui, Lebak, Banten.
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten