Begini jadinya Berbuat Kriminal Terhadap Warga Badui

jpnn.com, LEBAK - Satreskrim Polres Lebak meringkus SA (29), warga Muncang atas kasus penipuan atau penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudi mengatakan SA melakukan penipuan terhadap tiga orang warga Badui, Kabupaten Lebak.
Pelaku ditangkap pada Selasa (15/11) sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
"SA ditangkap di area parkir Stasiun Rangkasbitung," ucap Andi dilansir JPNN Banten, Minggu (20/11).
Dikatakan Andi pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi melalui hotline pengadu Satreskrim Polres Lebak bahwa ada seseorang yang melakukan penipuan terhadap warga Badui.
Modus penipuan pelaku berpura-pura menunggu transferan uang dari teman ke ATM miliknya. Kemudian AS meminjam uang kepada korban.
"AS meyakini korbannya dengan cara memperlihatkan bukti transfer di telepon seluler miliknya. Cara tersebut dilakukan pelaku agar korban percaya kemudian meminjam sejumlah uang," jelas dia.
Iptu Andi membeberkan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan penipuan sebanyak empat kali.
Inisialnya SA. Dia nekat melakukan perbuatan kriminal terhadap warga Badui, Lebak, Banten.
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Lebak, Lihat Kondisinya