Begini jadinya Berbuat Kriminal Terhadap Warga Badui
Minggu, 20 November 2022 – 17:56 WIB

Pelaku penipuan warga Badui ditangkap Satreskrim Polres Lebak. Foto: Humas Polres Lebak
Korban pertama, warga Gajrug Cipanas dengan uang yang ditipu Rp 100 ribu, kemudian yang kedua, warga Badui barang buktinya Rp 1 juta.
"Selanjutnya korban ketiga dan keempat warga Suku Badui masing-masing uang yang ditipu Rp 2.600.000 dan Rp 1.800.000," ujarnya.
Dia menegaskan pelaku ditangkap berserta beberapa barang bukti, di antaranya telepon seluler, celana jin, dan kaos polos semua itu sarana yang digunakan saat melakukan penipuan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," jelas dia. (mcr34/jpnn)
Inisialnya SA. Dia nekat melakukan perbuatan kriminal terhadap warga Badui, Lebak, Banten.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Lebak, Lihat Kondisinya