Begini Jadinya jika Anak Kecanduan Online, Embat Motor di Pasar
Kasus terbaru melakukan pencurian pada Minggu (11/12) sekitar pukul 16.00. Saat itu tersangka berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri.
Setibanya di Jalan Kampung Malang Utara 1, pelaku melihat sepeda motor Yamaha Vega milik Slamet Eka Darmawan terparkir di depan rumah.
Pelaku langsung merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci T. Setelah berhasil dirusak, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.
Pada Senin (12/12) Sekitar pukul 02.00, pelaku akan membawa sepeda motor hasil curiannya untuk dijual.
Polisi dari Polsek Tegalsari yang telah mengantongi identitasnya langsung membuntuti pelaku.
Saat pelaku keluar membawa sepeda motor hasil curiannya, polisi langsung menangkapnya dan dibawa ke Mapolsek Tegalsari.
Di hadapan polisi, MS mengaku akan menjual motor tersebut lewat jual beli online.
”Karena jualnya lebih gampang, dan tidak ketahuan polisi,” kata MS.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor korban. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
JPNN.com SURABAYA - Garagara ketagihan main game online, MS, 16, nekat melakukan tindak kriminal sejak berumur 15 tahun. Mulai dari
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi