Begini Jadinya Nekat Maling Motor di Tangerang, Sukurin
Jumat, 03 Desember 2021 – 10:32 WIB

Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor di Mapolsek Kresek, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/11). Foto: Humas Polresta Tangerang
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap seorang pencuri sepeda motor yang beraksi di Kampung Cayur, Kresek, Tangerang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang