Begini Jawaban Polisi Ditanya Dugaan Pemufakatan Jahat Munarman
jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu ditangkap polisi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pukul 15.00 WIB, Selasa (27/4) sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan terkait dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Munarman bakal didalami Densus 88.
"Ini masih didalami, nanti akan disampaikan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4) malam.
Pada kesempatan yang sama, Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Munarman bakal diperiksa terlebih dahulu terkait barang bukti hasil penggeledahan.
"Saudara M akan diperiksa. Yang ditemukan hasil penggeledahan tadi akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Puslabfor," ujar Ahmad. (cr3/jpnn)
Eks Sekum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- BNPT Beri Perlindungan Khusus Kepada Anak Korban Terorisme
- Densus 88 Bubarkan Jamaah Islamiyah, Ormas yang Pernah Ledakkan HKBP Hangtuah Pekanbaru
- Irjen Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT, Sahroni Minta Lanjutkan Pencapaian Zero Terrorist Attack
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima
- Pakar Terorisme: Fokus BNPT Pada Perlindungan Perempuan, Anak, dan Remaja Sudah Tepat
- Densus Tangkap 7 Terduga Provakator Terkait Kedatangan Paus, Ada Narasi Terorisme