Begini Jawaban Polisi Ditanya Dugaan Pemufakatan Jahat Munarman
jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu ditangkap polisi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pukul 15.00 WIB, Selasa (27/4) sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan terkait dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Munarman bakal didalami Densus 88.
"Ini masih didalami, nanti akan disampaikan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4) malam.
Pada kesempatan yang sama, Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Munarman bakal diperiksa terlebih dahulu terkait barang bukti hasil penggeledahan.
"Saudara M akan diperiksa. Yang ditemukan hasil penggeledahan tadi akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Puslabfor," ujar Ahmad. (cr3/jpnn)
Eks Sekum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Tinjau Program Sekolah Damai di SMAN 13 Semarang, Kepala BNPT Beri Pujian
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme