Begini Jawaban Polisi Ditanya Dugaan Pemufakatan Jahat Munarman

Begini Jawaban Polisi Ditanya Dugaan Pemufakatan Jahat Munarman
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu ditangkap polisi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pukul 15.00 WIB, Selasa (27/4) sore.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan terkait dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Munarman bakal didalami Densus 88.

"Ini masih didalami, nanti akan disampaikan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4) malam.

Pada kesempatan yang sama, Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Munarman bakal diperiksa terlebih dahulu terkait barang bukti hasil penggeledahan.

"Saudara M akan diperiksa. Yang ditemukan hasil penggeledahan tadi akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh Puslabfor," ujar Ahmad. (cr3/jpnn)

Eks Sekum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News