Begini Jurus Bea Cukai Yogyakarta Menangkal Barang Ilegal Melalui Jalur Udara
jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai tidak hanya bertugas memeriksa barang impor, melainkan juga sarana pengangkut yang membawa barang tersebut.
Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada barang ilegal dan berbahaya yang tidak diberitahukan dalam dokumen pengangkutan.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky T. P. Aritonang menyatakan bahwa prosedur pemeriksaan sarana pengangkut udara (planezoeking) merupakan prosedur yang harus dijalankan dalam rangkaian pengawasan yang dilakukan Bea Cukai.
“Hal ini untuk menghindari kemungkinan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memasukkan barang ilegal melalui jalur udara,” ungkap Hengky.
Pelaksanaan planezoeking tersebut juga baru dilakukan oleh petugas Bea Cukai Yogyakarta yang memeriksa pesawat Air Niugini yang membawa 21,73 ton raw material vanilla beans dari bandar udara Port Moresby pada Senin (29/6).
Impor yang dilakukan oleh PT Agri Spice Indonesia tersebut nilainya mencapai Rp 2 miliar.
“Selain memeriksa kelengkapan dokumen kepabeanan dan melakukan pemeriksaan fisik atas vanila yang diimpor, petugas Bea Cukai juga melaksanakan planezoeking atas pesawat Air Niugini yang tiba di Yogyakarta sekitar pukul 06.10 WIB tersebut. Selain kami memastikan bahwa barang yang diimpor sesuai kami juga memastikan keamanan dari upaya penyelundupan barang-barang ilegal yang mungkin dimasukkan ke dalam pesawat,” tutup Hengky. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jurus tersebut sudah dikeluarkan Bea Cukai Yogyakarta saat memeriksa pesawat Air Niugini dari Port Moresby.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor 4,8 Ton Produk Rumah Tangga ke Malaysia
- Bea Cukai Siap Berantas Peredaran Narkotika di Bontang dan Banten
- Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan Bersertifikat AEO, Ini Upaya yang Dilakukan Bea Cukai
- Ratusan Ribu Unit APD Asal Temanggung Diekspor ke Pasar Amerika Serikat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Pontianak Lepas Ekspor Perdana Produk Rumah Tangga Buatan UMKM ke Malaysia