Begini Jurus Petinggi PT Berdikari Raup Uang Haram dari Pupuk
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan petinggi BUMN PT Berdikari (persero) Siti Marwa sebagai tersangka gratifikasi terkait pembelian pupuk urea tablet 2010-2012.
Siti yang saat itu menjabat Wakil Presiden Komisaris dan Direktur Keuangan PT Berdikari diduga menerima hadiah miliaran rupiah. Bagaimana modusnya?
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, awalnya PT Berdikari berniat membeli pupuk. Berdikari kemudian memesan pupuk kepada vendor.
Namun, penentuan vendor tak sembarangan. Ada transaksi suap menyuap yang dilakukan. "Agar vendor mendapatkan proyek, maka memberikan sejumlah uang kepada SM ini pada 2010-2012," ujar Priharsa, Rabu (9/3).
Dia menambahkan, Siti diduga tak hanya menerima duit dari satu vendor. Namun, ia enggan menyebutkan vendor-vendor yang menyogol Siti agar mendapatkan proyek pengadaan pupuk tersebut. "Vendor belum bisa saya sebutkan, tapi lebih dari satu," ungkap pria berkacamata ini.
Sampai sejauh ini, kata Priharsa, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus itu. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia