Begini Jurus Petinggi PT Berdikari Raup Uang Haram dari Pupuk
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan petinggi BUMN PT Berdikari (persero) Siti Marwa sebagai tersangka gratifikasi terkait pembelian pupuk urea tablet 2010-2012.
Siti yang saat itu menjabat Wakil Presiden Komisaris dan Direktur Keuangan PT Berdikari diduga menerima hadiah miliaran rupiah. Bagaimana modusnya?
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, awalnya PT Berdikari berniat membeli pupuk. Berdikari kemudian memesan pupuk kepada vendor.
Namun, penentuan vendor tak sembarangan. Ada transaksi suap menyuap yang dilakukan. "Agar vendor mendapatkan proyek, maka memberikan sejumlah uang kepada SM ini pada 2010-2012," ujar Priharsa, Rabu (9/3).
Dia menambahkan, Siti diduga tak hanya menerima duit dari satu vendor. Namun, ia enggan menyebutkan vendor-vendor yang menyogol Siti agar mendapatkan proyek pengadaan pupuk tersebut. "Vendor belum bisa saya sebutkan, tapi lebih dari satu," ungkap pria berkacamata ini.
Sampai sejauh ini, kata Priharsa, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus itu. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya