Begini Kalimat Lengkap Menag Gus Yaqut tentang Pelantang Masjid dan Gonggongan Anjing
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan tentang aturan penggunaan pengeras suara di masjid yang menuai protes.
Menag Gus Yaqut mengatakan pengaturan itu bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
Pria yang juga ketua umum PP GP Ansor itu menjelaskan aturan yang dia buat tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan pelantang.
Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 yang dibuat mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
SE Itu mengatur penggunaan waktu dan kekuatan suara dari pelantang masjid dan musala.
"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu," ujar Gus Yaqut saat kunjungan ke Pekanbaru, Riau pada Rabu (23/2).
Mantan anggota DPR RI dari PKB itu menyatakan tahu syiar Islam, dan mempersilakan penggunaan pelantang di masjid dan musala asalkan diatur volumenya.
"Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," jelas Menag Gus Yaqut.
Begini kalimat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Menag Gus Yaqut membandingkan suara pelantang masjid dengan gonggongan anjing saat di Pekanbaru.
- Curanmor di Musala Al Anshar Banyuasin, Motor Raib saat Jemaah Salat Isya
- Program Sedekah Energi dari MOSAIC Bikin Masjid Hemat Biaya Listrik
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar
- Tim BTB Bersihkan Musala dan Rumah Warga Sukabumi Pascabencana
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Rapat Bareng Baleg, DMFI Usul DPR Bisa Bahas RUU Pelarangan Perdagangan Daging Kucing