Begini Kalimat Mahfud MD soal Putusan Hakim Wahyu Cs terhadap Richard Eliezer
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari putusan hakim Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer.
Richard Eliezer alias Bharada E adalah terdakwa terakhir yang divonis bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, vonis Bharada E jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Berbeda dengan hukuman empat terdakwa lain yang dihukum jauh lebih berat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam, dan lepas dari tekanan opini publik," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15/2).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai vonis hakim terhadap Richard Eliezer sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan berbagai pertimbangan yang dikemukakan secara baik.
Di sisi lain, dia juga bersyukur majelis hakim yang menyidangkan perkara itu adalah orang-orang yang nasionalis dan berintegritas.
"Saya tidak ingin berpihak, tetapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," ucapnya.
Jaksa Tidak Gagal
Mahfud MD juga tidak setuju dengan anggapan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) gagal menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Beginilah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait putusan Hakim Wahyu Iman Santoso Cs yang memvonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan penjara.
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini