Begini Kalimat Wali Kota Tanjungbalai sebelum Memasuki Mobil Tahanan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia sebelumnya bersama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Syahrial pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Tanjungbalai atas apa yang telah diperbuatnya.
"Saya menyampaikan mohon maaf kepada warga Tanjungbalai (atas apa) yang saya lakukan," kata dia sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4).
Dia berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum di lembaga antikorupsi tersebut.
"Saya akan kooperatif akan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK," kata Syahrial.
KPK menahan Syahrial selama 20 hari sejak 24 April sampai 13 Mei 2021 di Rutan KPK Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Sementara dua tersangka lain telah ditahan terlebih dahulu sejak 22 April sampai 11 Mei 2021.
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dijebloskan KPK ke tahanan, Sabtu (24/4). Syahrial terjerat kasus suap, bersama-sama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain. Syahrial minta maaf ke warga Tanjungbalai.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok