Begini Kalimat Wali Kota Tanjungbalai sebelum Memasuki Mobil Tahanan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia sebelumnya bersama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Syahrial pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Tanjungbalai atas apa yang telah diperbuatnya.
"Saya menyampaikan mohon maaf kepada warga Tanjungbalai (atas apa) yang saya lakukan," kata dia sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4).
Dia berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum di lembaga antikorupsi tersebut.
"Saya akan kooperatif akan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK," kata Syahrial.
KPK menahan Syahrial selama 20 hari sejak 24 April sampai 13 Mei 2021 di Rutan KPK Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Sementara dua tersangka lain telah ditahan terlebih dahulu sejak 22 April sampai 11 Mei 2021.
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dijebloskan KPK ke tahanan, Sabtu (24/4). Syahrial terjerat kasus suap, bersama-sama penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain. Syahrial minta maaf ke warga Tanjungbalai.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK