Begini Kata Jaksa Agung soal Peluang Deponering Kasus Samad-BW

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak ada mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo terkait deponering kasus yang menjerat duo pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Menurut Prasetyo, deponering itu merupakan hak prerogatif yang dimiliki Jaksa Agung. "Nggak ada itu, (deponering) itu hak prerogatif Jaksa Agung," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (25/9).
Meskipun itu hak prerogatif Jaksa Agung, ia menegaskan, tidaklah mudah untuk mengeluarkan deponering. "Tidak mudah untuk menetapkan deponering. Itu hak prerogatif, tapi tidak mudah," kata dia.
Seperti diketahui, polisi sudah melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti kasus Samad dan BW.
Pelimpahan berkas tersangka BW yang terjerat kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat Kalteng di MK, telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Pusat.
Sedangkan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Samad dilimpahkan Polda Sulselbar ke kejaksaan setempat. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak ada mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo terkait deponering kasus yang menjerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dapur BGN Tetap Aktif Beroperasi Menyiapkan MBG di Tengah Banjir Bekasi
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi
- Menteri Agama: Masjid PIK Miniatur Indonesia
- Sudah Lebih dari Sepekan Banjir Merendam Karawang
- Program Rumah Layak Huni Bantu 100 Mustahik di 12 Provinsi Selama Ramadan
- Pertamina Ganti Oli Gratis Bagi 1.000 Motor yang Terdampak Banjir di Jabodetabek