Begini Kata Jaksa Agung soal Peluang Deponering Kasus Samad-BW
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak ada mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo terkait deponering kasus yang menjerat duo pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Menurut Prasetyo, deponering itu merupakan hak prerogatif yang dimiliki Jaksa Agung. "Nggak ada itu, (deponering) itu hak prerogatif Jaksa Agung," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (25/9).
Meskipun itu hak prerogatif Jaksa Agung, ia menegaskan, tidaklah mudah untuk mengeluarkan deponering. "Tidak mudah untuk menetapkan deponering. Itu hak prerogatif, tapi tidak mudah," kata dia.
Seperti diketahui, polisi sudah melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti kasus Samad dan BW.
Pelimpahan berkas tersangka BW yang terjerat kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat Kalteng di MK, telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Pusat.
Sedangkan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Samad dilimpahkan Polda Sulselbar ke kejaksaan setempat. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak ada mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo terkait deponering kasus yang menjerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain