Begini Kata Kapolri Mendengar Ahok Mau Datangkan Ahli Tafsir dari Mesir
jpnn.com - DEPOK - Kapolri Jenderal Tito Karnavian membenarkan terduga penista agama, Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama memanggil ahli tafsir dari Mesir dalam gelar perkara, Selasa (15/11) besok.
Menurut Tito, hal tersebut merupakan hak hukum setiap warga negara. Karenanya, Polri mempersilakan ahli tafsir dari Mesir itu memberikan pandangannya terkait surah Almaidah 51 dan ucapan yang disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu, akhir September lalu.
"Itu (permintaan) dari pihak terlapor (Ahok) ya. Pihak terlapor kan boleh," kata Tito di sela-sela peringatan HUT Brimob ke-71 di Markas Komando Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Senin (14/11).
Tito menyampaikan, menghadirkan ahli dari luar negeri tergolong umum dilakukan dalam mengusut suatu kasus. Hal ini seperti upaya hukum yang dilakukan Jessica Kumala Wongso saat persidangangan yang menghadirkan dua Patolog Forensik asal Australia Beng Beng Ong dan Richards Bryson Collins.
Selain itu, Toksikolog Forensik asal Australia juga, Michael David Robertson. "Seperti Jessica mau ngambil dari Australia kan silakan. Jadi yang dari terlapor (Ahok) ngambil dari Mesir ya silakan. Enggak ada masalah," tambahnya.
Seperti diberitakan, Ahli Tafsir Universitas Al-azhar Syekh Amr Wardani, dikabarkan akan memberikan pandangannya terkait kasus Ahok.
Gelar perkara rencananya akan dilakukan pada Selasa (15/11) besok. Hasil gelar perkara paling cepat disampaikan Bareskrim Polri keesokan harinya, Rabu (16/11).
Bareskrim Polri mempersilakan masing-masing pihak, dari kubu Ahok maupun pihak yang memperkarakan Ahok, menghadirkan saksi dan pakar untuk mengupas kasus itu.
DEPOK - Kapolri Jenderal Tito Karnavian membenarkan terduga penista agama, Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama memanggil ahli tafsir dari
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya