Begini Kata Kapolri soal Maklumat Cegah Penyebaran Corona
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menjelaskan alasan dikeluarkannya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Corona atau COVID-19.
Idham mengatakan, dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, pihaknya mengutamakan asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
"Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Itulah alasan Polri mengeluarkan maklumat," kata Idham Azis, Kamis (26/3).
Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
Dalam rangka menjalankan maklumat tersebut, Polri telah membubarkan sebanyak 1.371 kerumunan massa di seluruh Indonesia.
Pihaknya berharap masyarakat menaati imbauan Polri ini dengan tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun demi mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Bila terdapat warga yang tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun bisa dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19, Kapolri Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN