Begini Kata Ketua Bidang Fatwa MUI soal Salat Jumat di Jalan Raya

Begini Kata Ketua Bidang Fatwa MUI soal Salat Jumat di Jalan Raya
Aksi unjuk rasa 4 November 2016. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Polri meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa salat Jumat di jalan raya.

MUI menegaskan dalam mengeluarkan fatwa tidak bisa di bawah tekanan atau pesanan pihak manapun.

Sikap tegas MUI itu disampaikan Ketua Bidang Fatwa Khusaimah Y. Tangu.

"Salat di manapun, selama itu mendesak dan suci sah,” jelasnya di sela Rakernas MUI tadi malam.

Dia mengatakan dalam mengeluarkan fatwa, MUI tidak bisa tergesa-gesa. Apalagi dipaksa fatwa sudah harus keluar sebelum Jumat (2/12).

Khusaimah mengatakan MUI itu mengeluarkan fatwa untuk umat. Bukan untuk kepolisian atau lembaga negara lainnya.

Menurut dia fatwa itu butuh waktu, karena harus dikaji dalam forum batsul masail.

Dia juga menjelaskan fatwa itu harus keluar atas masalah atau kejadian yang sudah muncul.

JAKARTA – Polri meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa salat Jumat di jalan raya. MUI menegaskan dalam mengeluarkan fatwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News