Begini Kata Ketua KPK soal Tersangka Baru Kasus Korupsi Kemenhub

Begini Kata Ketua KPK soal Tersangka Baru Kasus Korupsi Kemenhub
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango enggan berkomentar terkait adanya kesaksian terpidana kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Dion Renato Sugiarto soal tersangka baru. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango enggan berkomentar soal tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"No comment" ujar Nawawi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan surat permintaan larangan bepergian ke luar negeri untuk pengusaha M Suryo.

"Masih dalam proses administrasi," ujar Tanak ketika dikonfirmasi, Senin (27/11).

Meski demikian, Tanak belum mau memberitahu secara detail soal kapan tepatnya surat pencegahan itu akan dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

KPK diketahui telah menetapkan M. Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub. Johanis Tanak mengatakan penetapan tersangka Suryo telah diputuskan dalam gelar perkara.

"Saya lupa (kapan persisnya gelar perkara)," kata Tanak

Pada proses penyidikan sebelumnya, Suryo beberapa kali sudah diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia pernah diperiksa untuk tersangka Bos PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto yang kini telah berstatus terdakwa.

KPK sedang mempersiapkan surat permintaan larangan bepergian ke luar negeri untuk M Suryo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News