Begini Kata Nawawi KPK soal Tambang Emas Lukas Enembe
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe tak akan dihentikan.
Nawawi memastikan KPK tidak akan berhenti meski Lukas Enembe konon memiliki tambang emas di Papua.
"Maksud kami, kemarin seakan-akan mereka bisa menunjukkan ada tambang emas, kemudian (penyidikan) mau dihentikan. Tidak seperti itu prosesnya," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/9).
Nawawi mengatakan tidak ada pembuktian di tahap penyidikan. Pembuktian hanya ada di persidangan.
"Ada tidaknya yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu, silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik. Bukan seakan-akan terjadi pembuktian di tahap penyidikan, tidak pernah ada yang seperti itu. Sampaikan saja di depan penyidik," ujarnya.
Pria yang lahir di Manado, 28 Februari 1962 itu menjelaskan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang tindak pidana yang terjadi.
"Sekali lagi tidak ada pembuktian di tahap penyidikan. Penghentian penyidikan menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP, hanya dilakukan dalam hal, pertama, tidak ditemukan kecukupan bukti. Kedua, peristiwa itu bukan merupakan perbuatan pidana atau ketiga, penyidikan dihentikan demi hukum," ujar Nawawi.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening mengungkapkan soal kepemilikan tambang emas kliennya yang berlokasi di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.
Roy mengaku mendapat informasi tambang emas tersebut langsung dari Gubernur Papua Lukas Enembe.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK