Begini Kata Pakar soal PPHN Tak Pantas Diterapkan di Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak pantas diterapkan di Indonesia yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial.
Oleh karena itu, dia mengkritik upaya parlemen dan pemerintah yang mendorong penerapan PPHN.
Hal itu disampaikan Uceng -sapaan Zainal Arifin Mochtar seusai menghadiri seminar Fraksi Partai Golkar MPR RI tentang urgensi PPHN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9).
"Artinya PPHN itu, kan, seakan-akan sebuah proses yang dipaksakan oleh parlemen yang diratifikasi Presiden," kata Uceng.
Dia mengatakan Indonesia menggelar pemilihan presiden dan parlemen secara terpisah dengan sistem pemerintahan saat ini.
Dengan demikian, kandidat presiden di Indonesia menjanjikan sesuatu dalam kampanye agar terpilih rakyat.
"Bagaimana mungkin menjanjikan apa yang mau dilakukan, tetapi apa yang mau dia lakukan sudah ditaruh di PPHN," kata Uceng.
Selain itu, Uceng menilai pertanggungjawaban presiden setelah menjalankan PPHN juga tidak jelas. Termasuk, bentuk penuangan dalam menjalankan sistem tersebut.
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak pantas diterapkan di Indonesia. Begini alasannya.
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Luhut dan Airlangga Bentuk Tim Khusus untuk Sikat Penghambat Investasi
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Ketua Umum Fokusmaker Bantah Isu Jadi Waketum DPP AMPI
- Airlangga Dorong Penguatan Investasi Prancis di RI Melalui Percepatan I-EU CEPA & Aksesi OECD
- Jokowi Pengin Bikin Partai Super Tbk, Anak Buah Bahlil Ingatkan soal UU