Begini Kata Pakar soal PPHN Tak Pantas Diterapkan di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak pantas diterapkan di Indonesia yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial.
Oleh karena itu, dia mengkritik upaya parlemen dan pemerintah yang mendorong penerapan PPHN.
Hal itu disampaikan Uceng -sapaan Zainal Arifin Mochtar seusai menghadiri seminar Fraksi Partai Golkar MPR RI tentang urgensi PPHN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9).
"Artinya PPHN itu, kan, seakan-akan sebuah proses yang dipaksakan oleh parlemen yang diratifikasi Presiden," kata Uceng.
Dia mengatakan Indonesia menggelar pemilihan presiden dan parlemen secara terpisah dengan sistem pemerintahan saat ini.
Dengan demikian, kandidat presiden di Indonesia menjanjikan sesuatu dalam kampanye agar terpilih rakyat.
"Bagaimana mungkin menjanjikan apa yang mau dilakukan, tetapi apa yang mau dia lakukan sudah ditaruh di PPHN," kata Uceng.
Selain itu, Uceng menilai pertanggungjawaban presiden setelah menjalankan PPHN juga tidak jelas. Termasuk, bentuk penuangan dalam menjalankan sistem tersebut.
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak pantas diterapkan di Indonesia. Begini alasannya.
- Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional Lewat Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- Pak Presiden, Selamatkan ASN Dikti dari Menteri Pemarah, Main Tampar, Tukang Pecat
- Menko Perekonomian Sebut PSN PIK 2 Hanya Terkait Tropical Coastland
- Apa Benar Ada Peran Pemerintah di Pagar Laut Tangerang? Nih Jawabannya
- Menko Airlangga Ungkap Upaya Pemerintah Jaga Ekonomi Nasional di Tengah Kondisi Global
- Pemerintah Terus Mendorong Potensi Besar Semikonduktor dan Kecerdasan Buatan