Begini Kata Pakar soal PPHN Tak Pantas Diterapkan di Indonesia
"Kalau dituangkan dalam bentuk undang-undang, kita sudah punya RPJM, buat apa lagi ada PPHN?" tutur Uceng.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto memerintahkan fraksi parpolnya di MPR untuk mengkaji pembentukan PPHN.
"Itu perintah dari ketua umum untuk mencermati itu," kata Bendahara Fraksi Partai Golkar di MPR Mujib Rohmat setelah menghadiri seminar parpolnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Namun, kata Mujib, sampai saat ini Golkar belum memiliki keputusan perihal pembentukan PPHN.
Fraksi Golkar juga masih terus menampung aspirasi dari sejumlah pakar tata negara hingga elemen masyarakat.
"Kami akan mendiskusikan dengan teman-teman dari pimpinan Fraksi Partai Golkar apakah perlu atau tidak," ujar Mujib. (ast/jpnn)
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak pantas diterapkan di Indonesia. Begini alasannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Prabowo Usul Pilkada Lewat DPRD Saja, Doli Kurnia Golkar Membela