Begini Kata Pakar soal PPHN Tak Pantas Diterapkan di Indonesia

Begini Kata Pakar soal PPHN Tak Pantas Diterapkan di Indonesia
Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Aristo Setiawan/JPNN

"Kalau dituangkan dalam bentuk undang-undang, kita sudah punya RPJM, buat apa lagi ada PPHN?" tutur Uceng.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto memerintahkan fraksi parpolnya di MPR untuk mengkaji pembentukan PPHN.

"Itu perintah dari ketua umum untuk mencermati itu," kata Bendahara Fraksi Partai Golkar di MPR Mujib Rohmat setelah menghadiri seminar parpolnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Namun, kata Mujib, sampai saat ini Golkar belum memiliki keputusan perihal pembentukan PPHN.

Baca Juga: Dahlan Iskan Menulis Ucapan Anang: Saya Tetap Mundur, Ini Memalukan! Ketua DPRD Tidak Hafal Pancasila

Fraksi Golkar juga masih terus menampung aspirasi dari sejumlah pakar tata negara hingga elemen masyarakat.

"Kami akan mendiskusikan dengan teman-teman dari pimpinan Fraksi Partai Golkar apakah perlu atau tidak," ujar Mujib. (ast/jpnn)

Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak pantas diterapkan di Indonesia. Begini alasannya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News