Begini Kebijakan Triv soal Pengenaan Pajak Kripto, Masih Untung
jpnn.com, JAKARTA - Perdagangan asset kripto di Indonesia mencapai babak baru dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.68/PMK.03/2022.
Peraturan tersebut mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh (Pajak Penghasilan) atas transaksi aset kripto per 1 Mei 2022.
Berdasarkan regulasi tersebut, besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aset kripto sebesar 1% dari tarif PPN jika transaksi melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), serta 2% dari tarif PPN jika transaksi dilakukan bukan PMSE.
Selain itu, perdagangan aset kripto juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut kepada penjual, penyelenggara PMSE, serta penambang aset kripto dengan tarif 0,1%.
Gabriel Rey, Founder dan CEO Triv.co.id menyambut positif peraturan ini. Menurutnya, dengan pengenaan pajak ini artinya perdagangan aset kripto dianggap legal di Indonesia.
"Ini jelas kabar baik bagi seluruh investor maupun pedagang aset kripto yang resmi dan terdaftar di BAPPEBTI seperti Triv,” ujar Rey, semringah.
Meski transaksi aset kripto resmi dikenakan pajak, Rey menegaskan bahwa transaksi di Triv tetap bebas pajak transaksi.
"Demi keamanan dan kenyamanan user, kami akan menanggung seluruh biaya pajak transaksi aset kripto nasabah kami," kata Rey.
Triv memberlakukan kebijakan baru terkait peraturan pemerintah soal pengenaan pajak kripto.
- Perluas Peluang Investasi Kripto di Indonesia, TRIV Tambah 339 Koin Baru
- Kantongi Izin PFAK dari BAPPEBTI, TRIV Pastikan Keamanan Nasabah Crypto
- OJK Rencanakan Penyesuaian Pajak Kripto Menjelang 2025, Begini Respons CEO Indodax
- Pajak Kripto Dinilai Perlu Dikaji Ulang
- Triv Gratiskan Biaya Transaksi, Pengguna Bakal Lebih Cuan
- Pasar Kripto Kembali Bergairah, Triv Listing 12 Koin Baru