Begini Kebijakan Triv soal Pengenaan Pajak Kripto, Masih Untung
Selasa, 10 Mei 2022 – 21:49 WIB

Founder dan CEO Triv.co.id Gabriel Rey. Foto: dok. pribadi
Sehingga, kata Rey, tidak ada kenaikan dari biaya Triv dan pengguna dapat meminta bukti potong pajak untuk dilaporkan.
Dengan adanya benefit pajak ini, Rey memastikan bahwa kenyamanan dan keamanan nasabahnya selalu menjadi prioritas utama.
"Jadi, jangan khawatir. Tetaplah bertransaksi seperti biasa dan manfaatkan bukti potongan pajak yang kami berikan dalam pelaporan SPT pajak kelak," tuturnya. (jlo/jpnn)
Triv memberlakukan kebijakan baru terkait peraturan pemerintah soal pengenaan pajak kripto.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Sebagai Aset Keuangan, Kripto Seharusnya tak Lagi Dikenakan PPN
- TRIV Crypto Futures, Inovasi Baru untuk Trader Kripto di Indonesia
- Perluas Peluang Investasi Kripto di Indonesia, TRIV Tambah 339 Koin Baru
- Kantongi Izin PFAK dari BAPPEBTI, TRIV Pastikan Keamanan Nasabah Crypto
- OJK Rencanakan Penyesuaian Pajak Kripto Menjelang 2025, Begini Respons CEO Indodax
- Pajak Kripto Dinilai Perlu Dikaji Ulang