Begini Kesaksian Pamdal Kejagung saat Gedung Terbakar, Sempat Merekam Peristiwa itu
"Belum bisa masuk. Saya cari orang yang bisa, teknisi," kata Rifky.
Setelah pintu dibukakan oleh teknisi, Rifky langsung menuju titik munculnya asap.
Lantas, Rifky lalu mengambil alat pemadam api ringan (APAR) dan berusaha memadamkan api.
"Saya mengambil APAR. Setelah itu saya menelepon pemadam," katanya lagi.
Selanjutnya, jaksa menanyakan soal upaya saksi merekam kejadian. Rifky pun mengaku sempat merekam kebakaran di lantai 6.
"Apakah Saudara ada melakukan suatu tindakan mengambil visual? Apa yang Anda ambil?" tanya jaksa.
"Ada mengambil gambar di dalam ruangan itu," kata Rifky.
Kemudian, jaksa memohon kepada hakim untuk memperlihatkan rekaman yang diambil Rifky. "Izin Yang Mulia, ada hasil visual terjadinya kebakaran ketika saksi pertama kali melihat dan menyemprotkan pakai APAR dan adanya rekamannya," kata jaksa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
- 5 Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Divonis 1 Tahun Penjara, Pengacara Bilang Begini
- Ahli Pidana Singgung soal Kesesatan Fakta di Sidang Kebakaran Gedung Kejagung
- Saksi Sebut Tidak Ada Mandor saat Gedung Kejagung Terbakar
- 4 Saksi Kompak Sebut Rokok Sitaan Polisi Dibeli Setelah Kebakaran Kejagung
- Kasihan, Konon Pekerja Proyek Renovasi Gedung Kejagung Belum Gajian
- Jaksa Hadirkan 2 Saksi Perkara Kebakaran Kejagung, Hakim Bertanya soal Puntung Rokok