Begini Kesepakatan KPU di Bawaslu soal Nasib Partai Ummat

jpnn.com, JAKARTA - Mediasi antara KPU RI dan Partai Ummat yang difasilitasi oleh Bawaslu RI menyepakati dilakukan verifikasi ulang.
Poin tersebut menjadi kesepakatan dalam sengketa verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu 2024 tersebut.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Totok Hariyono dalam sidang pembacaan putusan kesepakatan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/12).
"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) melaksanakan isi kesepakatan ini selama tiga hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," kata Totok.
Sebelumnya, anggota majelis Lolly Suhenty dan Puadi bergantian membacakan hasil kesepakatan antara KPU RI dan Bawaslu yang dicapai usai dilaksanakan mediasi pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12).
Mediasi kedua ini dihadiri Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.
Sementara itu, termohon KPU RI diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU RI Idham Holik, serta Mochammad Afifuddin.
Bawaslu RI mengumumkan kesepakatan KPU RI terkait nasib verifikasi faktual Partai Ummat sebagai calon peserta Pemilu 2024.
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- KPU Banten Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 130 Miliar