Begini Kesepakatan KPU di Bawaslu soal Nasib Partai Ummat
jpnn.com, JAKARTA - Mediasi antara KPU RI dan Partai Ummat yang difasilitasi oleh Bawaslu RI menyepakati dilakukan verifikasi ulang.
Poin tersebut menjadi kesepakatan dalam sengketa verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu 2024 tersebut.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Totok Hariyono dalam sidang pembacaan putusan kesepakatan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/12).
"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) melaksanakan isi kesepakatan ini selama tiga hari kerja sejak keputusan ini dibacakan," kata Totok.
Sebelumnya, anggota majelis Lolly Suhenty dan Puadi bergantian membacakan hasil kesepakatan antara KPU RI dan Bawaslu yang dicapai usai dilaksanakan mediasi pada Senin (19/12) dan Selasa (20/12).
Mediasi kedua ini dihadiri Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.
Sementara itu, termohon KPU RI diwakili oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan anggota KPU RI Idham Holik, serta Mochammad Afifuddin.
Bawaslu RI mengumumkan kesepakatan KPU RI terkait nasib verifikasi faktual Partai Ummat sebagai calon peserta Pemilu 2024.
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu