Begini Kesepakatan KPU di Bawaslu soal Nasib Partai Ummat
Selasa, 20 Desember 2022 – 22:58 WIB

Ilustrasi Bawaslu. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com
Keenam, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU provinsi kepada KPU RI pada 29 Desember 2022.
"Tujuh, rekapitulasi hasil verfak keanggotaan parpol oleh KPU RI pada 30 Desember 2022," lanjut Puadi.
Kedelapan, penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu RI dijadwalkan pada 30 Desember 2022.
Selanjutnya, penetapan hasil, pengambilan nomor urut, dan pengumuman parpol peserta pemilu juga dilakukan pada 30 Desember 2022.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bawaslu RI mengumumkan kesepakatan KPU RI terkait nasib verifikasi faktual Partai Ummat sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini