Begini Kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR Terkait Penanganan Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Menkes RI, dr. Terawan Agus Putranto dan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, Selasa (24/3) sore.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena secara virtual bersama Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Rapat berlangsung mulai pukul 16.00 – 22.20 WIB.
Menkes RI, dr. Terawan Agus Putranto. Foto: Humas DPR RI
Usai memimpin Rapat, Melki yang juga Politikus Partai Golkar itu menyampaikan hasil catatan kepada Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan terkait penanganan Covid-19.
Adapun Kesimpulan Raker tersebut sebagai berikut:
1. Komisi XI DPR RI mendukung secara penuh langkah pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik dari kebijakan yang diambil, pendanaan dan juga upaya penguatan sistem kesehatan. Namun, Komisi IX meminta Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan RI memperhatikan masukan dan catatan yang disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI pada Rapat kerja hari ini, di antaranya:
a. Secepatnya menjamin ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), pemberian insentif, dan jaminan kesehatan untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi frontliner penanganan Covid-19;
Kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR antara lain menjamin ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), pemberian insentif, dan jaminan kesehatan untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi frontliner penanganan Covid-19;
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban