Begini Kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR Terkait Penanganan Covid-19

Begini Kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR Terkait Penanganan Covid-19
Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena memimpin rapat kerja secara virtual bersama Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Selasa (24/3). Foto: Humas DPR RI

b. Memperluas jejaring rumah sakit dan laboratorium  penanganan Covid-19 termasuk rumah sakit dan laboratorium swasta sesuai dengan standar minimal tanggap darurat yang ditetapkan oleh pemerintah;

c. Memastikan  adanya sosialisasi terkait prosedur dan mekanisme mass rapid test Covid-19;

d. Memastikan adanya mass rapid test Covid-19 yang melibatkan pihak di luar pemerintah sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan RI;

e. Memprioritaskan mass rapid test Covid-19 terhadap tenaga media, tenaga kesehatan, relawan kesehatan, serta tenaga non medis yang menjadi frontliner penanganan Covid-19;

f. Mengintensifkan pelibatan pihak swasta dalam pemenuhan APD termasuk masker dan hand sanitizer serta diseminasi informasi Covid-19;

g. Memastikan adanya aturan yang sama dalam penanganan Covid-19 dari pusat sampai daerah;

h. Memastikan penanganan khusus di tempat-tempat yang belum terpapar Covid-19 seperti pesantren, asrama, boarding school dan komunitas/wilayah lainnya dengan melakukan karantina sendiri (self isolation); dan

i.  Memastikan ketersediaan alat kesehatan dan obat untuk penanganan Covid-19.

Kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX DPR antara lain menjamin ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), pemberian insentif, dan jaminan kesehatan untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi frontliner penanganan Covid-19;

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News