Begini Keterangan dari Kapuspenkum Kejagung soal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Begini Keterangan dari Kapuspenkum Kejagung soal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Foto: Antara/HO-Kejaksaan Agung

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengirimkan ketua jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkap hal tersebut kepada awak media.

"Nanti ketua tim didampingi beberapa penuntut umum," kata Ketut pada Senin (29/8).

Dia menjelaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri secara intensif terkait berkas kasus para tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo cum suis.

Ketut menegaskan koordinasi tersebut sangat dibutuhkan selama pembuktian.

"Koordinasi dan komunikasi sudah dilaksanakan," ujarnya.

Tim khusus Polri mengumumkan akan menggelar rekonstruksi di lokasi penembakan terhadap Brigadir J.

Rekonstruksi tersebut bakal menghadirkan lima tersangka sekaligus, yaitu Bharada E, Irjen FS, Bripka RR, KM, dan Bu PC.

Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Polri soal rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News