Begini Keterangan Effendi di Sidang Gugatan Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (10/3) kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab terkait penangkapan dan penahanan yang dialaminya dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pihak teermohon dalam gugatan itu ialah Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya.
Effendi Saragih, pakar hukum pidana yang dihadirkan kubu termohon menegaskan, penetapan seorang tersangka dalam kasus pidana tidak harus didahului dengan pemeriksaan sebagai saksi.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti tersebut mengatakan hal itu menjawab pertanyaan hakim tunggal Suharno.
"Apakah (seseorang) ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak (harus) didahului dengan dimintai keterangan sebagai saksi?," tanya hakim dalam persidangan.
Effendi pun lantas menjawab bahwa seseorang ditetapkan sebagai tersangka tidak harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.
"Untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka tidak perlu ada pemeriksaan seseorang sebagai saksi," jawab Effendi.
Effendi menambahkan, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan tersangka pun tidak harus dilakukan pemanggilan terlebih dahulu.
Effendi Saragih, yang merupakan pakar hukum pidana, dihadirkan pada persidangan gugatan praperadilan Habib Rizieq hari ini.
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Tok, Pengadilan Gugurkan Status Tersangka dari KPK terhadap Paman Birin
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Gandeng Katar Kelurahan Petamburan, PLN Indonesia Power UBH Wujudkan Sekolah Gratis