Begini Keterangan Effendi di Sidang Gugatan Habib Rizieq
Rabu, 10 Maret 2021 – 17:17 WIB
Sebab, kata Effendi, tidak ada istilah calon tersangka.
"Tidak ada istilah calon tersangka, untuk memanggil seseorang ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Dia mencontohkan kasus tindak pidana kejahatan yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Effendi menegaskan, pelaku tindak pidana bisa langsung dijadikan sebagai tersangka.
"Diketahui ada kejadian kejahatan terjadi sehari-hari, apakah dijadikan saksi dulu baru tersangka?" pungkasnya. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Effendi Saragih, yang merupakan pakar hukum pidana, dihadirkan pada persidangan gugatan praperadilan Habib Rizieq hari ini.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Tok, Pengadilan Gugurkan Status Tersangka dari KPK terhadap Paman Birin
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Gandeng Katar Kelurahan Petamburan, PLN Indonesia Power UBH Wujudkan Sekolah Gratis