Begini Keterangan Effendi di Sidang Gugatan Habib Rizieq
Rabu, 10 Maret 2021 – 17:17 WIB

Effendi Saragihsaat memberikan keterangan di sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel, Rabu (10/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Sebab, kata Effendi, tidak ada istilah calon tersangka.
"Tidak ada istilah calon tersangka, untuk memanggil seseorang ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Dia mencontohkan kasus tindak pidana kejahatan yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Effendi menegaskan, pelaku tindak pidana bisa langsung dijadikan sebagai tersangka.
"Diketahui ada kejadian kejahatan terjadi sehari-hari, apakah dijadikan saksi dulu baru tersangka?" pungkasnya. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Effendi Saragih, yang merupakan pakar hukum pidana, dihadirkan pada persidangan gugatan praperadilan Habib Rizieq hari ini.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Staf Hasto
- Kesaksian Kusnadi Tepis Tuduhan KPK soal Hasto Sembunyi di PTIK saat Ada OTT Suap
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong